Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Barang
siapa yang membunuh satu orang tanpa adanya sebab, seperti qisash (membunuh)
atau berbuat kerusakan di muka bumi, dan menganggap halal atas darahnya tanpa
didahului oleh sebab jinayat, maka sekan- akan dia telah membunuh semua orang. Karena
sesungguhnya satu orang dan yang lainnya itu tidak ada perbedaan. Oleh karena
itu, barang siapa yang menghidupkan seseorang (mengharamkan untuk membunuh
seseorang) kemudian meyakininya, maka berarti dia telah menyelamatkan semua
orang”
Pendapat ibnu katsir ini berdasarkan Q.S Al
Maidah ayat 32.
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S Al-Maidah : 32)
Adapun dalil hadits yang datang dari Abu
Hurairah ra, dia berkata pada suatu hari (masa perang) aku pernah masuk ke
rumah Utsman ra. Kemudian aku berkata, “Aku datang untuk menolongmu, sungguh
sepak terjangku sangat jitu, wahai amirul mukminin!, lalu Utsman menjawab, “Wahai
abu Hurairah, apakah engkau pikir aku senang jika engkau membunuh semua manusia
sedangkan aku bersama mereka?” Aku menjawab “Tidak”. Lalu Utsman berkata “Sesungguhnya
jika kamu membunuh satu orang laki- laki, seakan- akan kamu telah membunuh
semua orang. Berangkatlah engkau telah kuizinkan dan bagimu pahala serta
pertolongan.” Abu Hurairah berkata,”Aku beranjak, tapi aku tidak ikut
berperang.”